*Tulisan ini bersumber dari judul yang sama, ditulis oleh V. Arminah, dkk., dan diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Sajogyo Institute.
Pengantar
Tanah merupakan suatu hal yang keberadaan konkret bagi kehidupan masyarakat yang tinggal diatasnya dan sebagai bagian dari kehidupan manusia. Hal ini berkaitan dengan pandangana sosio-ekologis. Hal ini tanah dimaknai sebagai objek agraria. Pada masyarakat Kampung Laut yang kehidupan dan tempat tinggalnya di perairan, kawasan Segara Anakan. Kawasan perairan ini menjadikannya dimaknai sebagai objek agraria dan perairan laut ini akan menjadi kajian agraria dalam penelitian V. Arminah, dkk. Dijelaskan bahwa sebelumnya masyarakat Kampung Laut memang tinggal di atas laut. Kehadiran tanah timbul sebagai sumber agraria baru pada akhirnya mendorong terjadinya perebutan penguasaan tanah dan konflik horisontal. Warga asli menggunakan faktor genealogis sejarah sebagai dasar argumen kepemilikan tanah dengan warga pendatang.
Deskripsi
Pada penelitian ini ditelusuri konflik agraria tanah timbul, dinamika penguasaan baru, serta konflik yang akan muncul ke depannya. Kecamatan Kampung Laut, Cilacap terdiri dari desa empat desa, yaitu desa Panikel, Ujung Gagak, Ujung Galang, dan Klaces. Tanah timbul ini muncul akibat dari sedimentasi pasir dari sungai Citanduy dan sungai Cimeneng. Semakin hari semakin bertambah sedimentasinya, sehingga membentuk lahan yang luas. Keberadaan tanah timbul ini akhirnya menjadi incaran penduduk asli Kampung Laut dan para pendatang yang berusaha menguasai tanah timbul ini. Demi mempertahankan kepemilikan tanah timbul ini, orang Kampung Laut menguatkan mereka pada landasan sejarah asal-usul genealogis mereka. Dilihat dari sejarahnya, orang Kampung Laut adalah keturunan pasukan Galuh Pakwan Pajajaran yang tidak mau kembali setelah gagal mengambil air mata Kuda Sembrani dari Ratu Brantarara, penguasa kerajaan Nusa Tembini. Karena tidak berhasil mendapatkannya kemudian mereka tidak mau kembali dan akhirnya memutuskan untuk menetap di wilayah kerajaan Nusa Tembini. Inilah cikal bakal orang Kampung Laut. Oleh karenanya dialek bahasa mereka mirip orang Sunda, berbeda dari orang Jawa kebanyakan di Cilacap.
Ada juga yang menyebutkan bahwa mereka dari pasukan Diponegoro yang ditahan Belanda, lalu dibuang di Nusa Kambangan. Juga ada dari masyarakat yang dipimpin oleh Wiratamtama yang diganggu oleh perompak, lalu meminta bantuan kerajaan Mataram untuk mengirim utusan. Dan ada nama daerah di wilayah itu dari orang yang dikirim Mataram. Itulah ringkasan sejarahnya. Karena semakin besarnya masalah tanah timbul, maka masyarakat Kampung Laut melakukan kontrol penuh atas sumber daya agraria di Segara Anakan.
Ada beberapa alasan warga untuk menguasai tanah timbul. Pertama, mereka adalah warag negara yang selama ini tinggal di Segara Anakan. Kedua, warga menggantungkan hidup pada Segara Anakan, walaupun hilang tapi mereka tetap menggantungkan hidupnya di sana. Ketiga, karena ketergantungan ekonomi, sosial, budaya yang sudah sangat kuat itulah yang membuat masyarakat Kampung Laut merasa menjadi pemilik tunggal wilayah di sana. Jika ada pendatang yang ingin investasi harus melalai tata cara dan nilai-nilai yang berlaku di Kampung Laut. Pendatang biasanya melakukan trukah dengan warga Kampung Laut atau datang dengan berdagang. Mereka yang memiliki kekuatan menyatukan dua sumberdaya kapital adalah mereka yang perlahan menunjukkan dominasinya. Selain di masyarakat ternyata di pihak pemerintah juga ada masalah terkait administrasi warga. Pemerintah di sisi lain sebagai pelindung dan melayani warga, tapi di sisi lain, pengakuan hak-hak kewargaan bagi pemerintah dijadikan sumber pendapatan negara, seperti kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembuatan KTP, dan administrasi lainnya. Desa-desa sudah menerbitkan SPT terbebani dengan merealisasikan target pajak
Awal Mula Konflik
Dalam UUPA 1960, Tanah Timbul adalah tanah milik negara. Namun hak akses penguasaan lahan sulit, lalu masyarakat Kampung Laut menempuh berbagai cara yaitu sistem trukah. Masyarakat melakukakan pembabatan hutan di atas Tanah Timbul sebatas luasan yang telah ditentukan. Masyarakat dapat menentukan batas dan melakukan pematokan Tanah Timbul sesuai dengan luasan yang sudah ditentukan. Tanah Timbul diberi patok-patok sesuai dengan nama para pemegang trukah. Lalu ada sistem bagi hasil, sistem transmigrasi lokal, sertifikasi lahan pekarangan, dan sistem transaksi jual beli. Dalam pengelolaan Tanah Timbul, ada beberapa warga desa Ujung Gagak untuk menimbun lahan untuk bisa ditempati. Hal ini dipicu oleh kerinduan tinggal di darat. Proses pengelolaan Tanah Timbul digunakan untuk beberapa pemanfaatan, yaitu untuk kepentingan pemukiman dan perumahan, lahan untuk pekarangan, pengelolaan untuk pertanian, budidaya udang dan kepiting, dan juga untuk membuka sarana perdagangan. Pengelolaan dan penguasaan tanah ini bisa dipetakan menjadi Land Tenure System dan Land Tenancy System. Perbedaan dari kedua sistem ini adalah kepemilikan dan penguasaan. Dan pada Land Tenancy System terdapat proses trukah.
Konflik-konflik yang muncul atas pengelolaan di atas Tanah Timbul, di antaranya konflik akses antara masyarakat asli dengan masyarakat pendatang. Konflik didasarkan pada dua pandangan sejarah yang menyatakan bahwa masyarakat Kampung Laut keturunan kerajaan Mataram, sehingga bukan penduduk asli dan masih ada penduduk yang lebih dahulu tinggal di Kmapung Laut, yang kedua perkembangan masyarakat sudah bercampur dengan pendatang dengan menikah dengan warga asli dengan kurun waktu yang lama, sehingga disebut orang asli di Kampung Laut. Masyarakat Kampung laut sangat menonjolkan pandangan tentang keaslian mereka sebagai faktor penting hak mereka atas akses lahan Tanah Timbul. Lalu konflik perbatasan antara Perhutani dengan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan interpretasi batas-batas Tanah Timbul, ketika itu luas Tanah Timbul semakin meluas karena sedimentasi di sekitarnya.
Selanjutnya muncul konflik tumpang-tindih kepemilikan antara masyarakat dan pemerintah desa. Dalam kasus tumpang-tindih ini kepemilikan, masyarakat apriori bahwa pemerintah desa adalah makelar tanah yang dapat melakukan jual beli surat penguasaan lahan Tanah Timbul. Lalu, konflik pengelolaan dimana masyarakat berkonflik dengan investor, hal ini didasarkan karena tidak ada dukungan dari masyarakat lokal atas usaha para investor denagn mencuri bahkan menjarah hasil panen tambak udang. Kemudian konflik klaim antara masyarakat dengan LP Nusakambangan. Mengenai keberlanjutan sistem mata pencaharian dalam tulisan ini diperkirakan berbagai permasalahan yang akan terjadi pergulatan yang tak pernah berhenti, harapan atas tanah timbul, sistem produksi pertanian, distrubusi hasil produksi,sumber penghasilan masyarakat, dan kontribusi tanah timbul bagi kehidupan.
Kesimpulan
Di akhir tulisan yang ditulis V. Arminah, dkk, mereka menyimpulkan bahwa dinamika penguasaan dan bentuk-bentuk perolehan Tanah Timbul oleh masyarakat terekspresikan dalam beberapa bentuk, yaitu yang pertama, pola-pola penguasaan lahan yang melibatkan tidak hanya kepentingan ekonomi, tapi juga ekologi. Kedua, Tuntutan adaptasi yang tinggi menyebabkan warga sedemikian rupa berusaha untuk menguasai Tanah Timbul. Ketiga, Jumlah tanah atau bidang yang dikuasai oleh masyarakat asli dan pendatang yang cenderung fluktuatif.
Sumber:
V. Arminah. 2009. Pola Penguasaan Tanah dan Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat Kampung Laut Studi Kasus di Muara Citanduy, Cilacap. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Sajogyo Institute. 1: 268
wow cukup menarik