Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang diselenggarakan Desember 2018 lalu telah menghasilkan Tujuh Agenda Strategis Pemajuan Kebudayaan dan Tujuh Rencana Aksi Pemajuan Kebudayaan. Dari berbagai ide yang mengemuka dari KKI 2018, ada satu aspirasi yang muncul dari sejumlah diskusi inspiratif tentang hubungan antara kekayaan budaya dan Revolusi Industri 4.0. Ide dasarnya adalah mengangkat kekayaan budaya Indonesia melalui berbagai platform kekinian yang dimungkinkan oleh Revolusi Industri 4.0. Hal ini dapat dijalankan dengan menempatkan kaum muda sebagai garda-depan (avant-garde) dari pemajuan kebudayaan. Kemah Budaya Kaum Muda (KBKM) kemudian hadir sebagai platform kerja budaya yang menghimpun kaum muda yang berusia antara 18 sampai dengan 28 tahun untuk menjawab berbagai tantangan pemajuan kebudayaan dengan memanfaatkan kekayaan wawasan di bidang STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, dan Mathematics) dan Revolusi Industri 4.0.
LATAR BELAKANG
Pada 27 April 2017 DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-Undang tersebut disusun sebagai penjabaran atas amanat Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Kebudayaan yang maju adalah syarat bagi Indonesia untuk melaksanakan misi bangsa yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam semangat “pemajuan” itulah, maka kemudian disusun dan disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dinyatakan bahwa “Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.” Usaha pemajuan tersebut dilaksanakan terhadap ekosistem dari sepuluh jenis Objek Pemajuan Kebudayaan: (1) tradisi lisan, (2) manuskrip, (3) adat istiadat, (4) ritus, (5) pengetahuan tradisional, (6) teknologi tradisional, (7) seni, (8) bahasa, (9) permainan rakyat dan (10) olahraga tradisional.
Tahapan KBKM:
- Pra-Kemah (Mei-20 Juli 2019)
Pendaftaran kelompok, seleksi kelompok dan fasilitasi penajaman gambaran inisiatif menjadi proposal. Keluaran tahap ini adalah proposal yang telah dipertajam melalui proses diskusi dengan fasilitator. - Kemah (21-25 Juli 2019)
Proses penjurian memilih 12 kelompok terbaik. Setiap kelompok mengeluarkan model proyek (proposal rinci dan business canvas yang dapat disertai dengan model). - Pasca-Kemah (26 Juli-1 Desember 2019)
Pemberian hadiah pembinaan untuk 12 kelompok terpilih. Tiap kelompok dibantu oleh fasilitator mewujudkan rencananya dalam proposal, outputnya berupa purwarupa atau aktivasi.
Sumber : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/siap-menjadi-garda-depan-kebudayaan-ayo-ikuti-kbkm-2019/
Pendaftaran : https://kbkm.kebudayaan.id, https://kbkm.daftarkan.online/