Spesialisasi dalam Antropologi
Pada antropologi budaya berkembang sejumlah spesialisasi baik yang interdisipliner maupun yang tidak. Antropologi spesialisasi yang interdisipliner adalah spesialisasi yang tidak hanya menggunakan teori, metode, paradigma dalam ilmu antropologi saja tetapi juga menghubungkannya dengan ilmu-ilmu yang lain.
Contohnya adalah ilmu antropologi dengan ilmu linguistik. Dalam ilmu linguistik telah berkembang menjadi suatu ilmu yang berusaha mengembangkan konsep-konsep dan metode-metode untuk mengupas segala macam bentuk bahasa apapun juga, dari daerah manapun juga di dunia. Ilmu antropologi sejak awal perkembangan menggunakan bahan-bahan etnografi tentang bahasa suku-suku bangsa yang tersebar di seluruh dunia. Bahan etnografi itu berisi daftar kata-kata bahasa suku bangsa, catatan tentang tata bahasa, dan lain-lainnya yang dipakai untuk mengembangkan teori-teori tentang asas bahasa. Oleh karena itu membutuhkan ilmu bagian dari antropologi yang disebut etnolingustik.
Hubungan antara ilmu lingusitik dengan etnolinguistik, dimana antropologi membutuhkan ilmu lingustik. Seorang peneliti yang mengumpulkan etnografi suatu suku bangsa membutuhkan pengetahuan bahasa yang cepat guna memudahkan pengumpulan data. Bahasa suku bangsa tersebut sering belum pernah diteliti, sehingga belum ada buku tentang bahasa suku bangsa itu. Dengan berbekal ilmu linguistik, peneliti tersebut dapat dengan mudah menganalisis dan mempelajari bahasa suku bangsa itu. Selanjutnya, hubungan antara ilmu sejarah dengan antropologi. Para antropolog memerlukan sejarah, terutama sejarah suku bangsa yang akan didatanginya. Sejarah itu diperlukan untuk memecahkan masalah-masalah yang terjadi karena masyarakat yang akan diteliti mengalami pengaruh dari kebudayaan dari luar. Masalah-masalah tentang pengaruh dari luar itu dapat dicapai apabila sejarah tentang proses pengaruh itu diketahui secara detail. Dan antropolog itu harus merekonstruksi sendiri sejarah itu. Oleh karena itu, seorang antropolog harus memiliki pengetahuan tentang metode-metode untuk merekonstruksi sejarah dari suatu rangkaian peristiwa.
Spesialisasi Non-interdisiplin
Antropologi spesialisasi yang tidak antar disiplin adalah etnologi. Obyek formal dari etnologi adalah kebudayaan manusia, sedangkan obyek materialnya adalah manusia itu sendiri. Etnologi adalah ilmu bagian yang mencoba mencapai pengertian mengenai azas-azas manusia, dengan mempelajari kebudayaan-kebudayaan dalam kehidupan masyarakat dari sebanyak mungkin suku-bangsa yang tersebar di seluruh dunia pada masa sekarang ini. Dalam sub-ilmu etnologi akhir-akhir ini berkembang dua aliran atau golongan penelitian yaitu bidang diakronik untuk descriptive integration dan sinkronik untuk yang generalizing approach.
Yang kedua adalah etnolinguistik. Obyek formal dari etnolinguistik adalah fenomena kebahasaan suku-suku bangsa yang tersebar di seluruh dunia. Obyek materialnya adalah tentu manusia. Bahan dari etnolinguistik ini adalah daftar kata-kata, pelukisan tentang ciri dan tata bahasa dari berbagai bahasa suku-suku bangsa. Bahan-bahan tersebut sekarang telah berkembang menjadi berbagai analisa kebudayaan, serta metode menganalisa mencatat bahasa-bahasa yang tidak mengenal tulisan. Semua bahan dan metode tersebut sekarang menjadi ilmu linguistik umum.
Antropologi Terapan
Antropologi terapan adalah penerapan ilmu antropologi di masyarakat untuk melakukan perubahan kebudayaan secara terencana. Tujuan kerjanya adalah untuk memperkenalkan suatu perubahan pada cara hidup suatu masyarakat tertentu. Contoh dari antropologi terapan ini adalah antropologi hukum dan antropologi ekonomi dalam perspektif kehutanan.
Bagi antropologi hukum dalam perspektif kehutanan dapat dipahami dari ketidakjelasan batas tenurial kawasan hutan antara kawasan milik masyarakat dengan pengusaha atau pemerintah dipicu oleh adanya dualisme hukum yang berkembang di lapangan. Masyarakat desa hutan berpegang pada tata aturan hukum tidak tertulis, sedangkan pengusaha dan pemerintah berpedoman pada hukum nasional tertulis. Pluralisme hukum yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat desa hutan berbenturan dengan unifikasi hukum pemerintah. Akibatnya, persoalan dualisme hukum menjadi kendala integrasi antara masyarakat dengan pemerintah atau pengusaha hutan. Dan resolusi konflik yang dapat dilakukan dalam perspektif antropologi terapan kehutanan adalah rekonstruksi hukum nasional, juga rekonsiliasi secara terbuka, partisipatif, dan sejajar sehingga dapat diterima semua pihak.
Selain itu, antropologi ekonomi yang diterapkan di kehutanan, dapat dipahami persoalan marginalisasi masyarakat desa hutan merupakan buah dari praktek konglomerasi pengusahaan hutan yang mengedepankan pencapaian target pertumbuhan ekonomi, kebijakkan top down, hubungan patron klien, dan pemerataan hasil pembangunan meresap dari atas (tricle down effect). Perilaku konglomerasi pengusahaan hutan secara nyata hanya dinikmati oleh segelintir kaum konglomerat di pemerintahan pusat, sedangkan masyarakat desa hutan terjadi marginalisasi yang meliputi pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya hutan. Karenanya, untuk meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat desa hutan perlu dilakukan pendekatan antropologi ekonomi yang mengedapankan penguatan institusi lokal, demokratitasi, dan pemberdayaan masyarakat.